Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Kinerja Guru PPPK Jadi Pertimbangan dalam Seleksi CPNS

 -  Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari  PNS  menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Kendati begitu formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Berikut fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum oleh  Liputan6.com , Rabu (6/1/2021): 1. Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap akan Ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil  bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru me...

TINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU HONOR

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nantinya penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer. Dalam laman resminya kemendikbud,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, bahwa melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga menjadikan penggunaan dana BOS itu lebih jelas, fleksibel dan transparan. "Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata  Nadiem Anwar Makarim  di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dalam laman resminya kemendikbud, Senin 10 Maret 2020. Mas Menteri panggilan akrabnya itu juga mengungkapkan, setiap sekolah itu sendiri juga memiliki ...

Oh jadi begini syarat nya ??? Cara Dapat BSU Kemendikbud untuk Guru dan PTK Honorer

 Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 3,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) tenaga didik dan kependidikan non-PNS. Adapun masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta sekaligus. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, pencairan bantuan sudah bisa mulai dilakukan per hari ini, 17 November 2020. Dengan begitu, para guru, dosen dan tenaga didik dapat segera mendapatkan bantuan. “Pencairan sudah bisa dilakukan sekarang. Bulan November Desember ini,” terang dia dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (17/11). Adapun masa berakhirnya bantuan adalah 30 Juni 2021. Jadi, mereka yang belum mendaftarkan diri tidak bisa mendapatkan BSU tersebut. “Para pendidik dan tenaga pendidik itu punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya,” imbuhnya. Seperti yang di jutip dari JAWAPOS.COM       Cara Dapat BSU Kemendikbud untuk Guru dan PTK Honorer 1....

KEMENAG BAKAL TINJAU ULANG GAJI GURU HONOROR YANG MASIH RENDAH

JawaPos.com  – Kesejahteraan guru honorer sampai saat ini masih jauh di bawah harapan. Berdasar itu, Kementerian Agama (Kemenag) berniat untuk meningkatkan gaji guru honorer. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Ali Rhamdani pun mengatakan bahwa nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan. “Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (4/9). Padahal, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS dan mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS. Guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian (inpassing) hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp 250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal i...