- Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Kendati begitu formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Berikut fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum oleh Liputan6.com , Rabu (6/1/2021): 1. Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap akan Ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru me...