Langsung ke konten utama

TINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU HONOR

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nantinya penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer.

Dalam laman resminya kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)Nadiem Anwar Makarim menyatakan, bahwa melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga menjadikan penggunaan dana BOS itu lebih jelas, fleksibel dan transparan.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem Anwar Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dalam laman resminya kemendikbud, Senin 10 Maret 2020.

Mas Menteri panggilan akrabnya itu juga mengungkapkan, setiap sekolah itu sendiri juga memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhkan di tiap sekolah pun juga tidak sama. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” ujar dia.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita sumber . Jatimnet.com 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOWNLOAD TEMATIK SD KELAS 1 REVISI 2020

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Satuan Pendidikan : SD/MI Kelas / Semester :  1 /1 Tema                        :  Diriku (Tema 1) Sub Tema                      :  Aku dan Teman Baru (Sub Tema 1) Muatan Terpadu :  PPKn, B Ind ,SBDP Pembelajaran ke          :  1 Alokasi waktu              :  1 hari TUJUAN PEMBELAJARAN Melalui lagu, siswa dapat memperkenalkan diri dengan menyebut nama panggilan. Melalui permainan Suara siapakah itu?, siswa dapat mendengar perbedaan warna suara teman. Saat bernyanyi dan melakukan permainan, siswa dapat menyebut nama teman dengan benar. Setelah selesai bernyanyi dan melakukan permainan, siswa dapat mengingat semua nama teman dengan benar dan warna suara masing-masing teman. Dengan berbagi cerita, siswa dapat memberikan informasi dan meme...

RPP SOSILOGI TERBARU VERSI 1 LEMBAR 2020

Nah untuk melihat contoh disini   Jika bapak/ibu membutuh kan kelengkapan RPP SOSIOLOGI KELAS X,XI,XII langsung aja disini

Kinerja Guru PPPK Jadi Pertimbangan dalam Seleksi CPNS

 -  Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari  PNS  menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Kendati begitu formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Berikut fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum oleh  Liputan6.com , Rabu (6/1/2021): 1. Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap akan Ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil  bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru me...