Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Kendati begitu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.
Berikut fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum oleh Liputan6.com, Rabu (6/1/2021):
1. Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap akan Ada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan kepada wartawan,
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2824833/original/044357200_1560140446-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja4.jpg)
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril mengungkapkan bahwa kinerja yang baik saat jadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi pertimbangan bagi guru honorer saat mengikuti seleksi CPNS.
"Karena nantinya, kinerja yang baik sebagai guru PPPK dapat menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK tersebut ingin melamar sebagai CPNS," kata Iwan dalam paparannya yang disiarkan secara daring pada Selasa (5/1/2021).
Untuk itu ia mengajak kepada para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK yang bakal digelar di 2021 ini.
"Kita mendorong agar para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG untuk melamar menjadi guru PPPK," imbau Iwan.
Berita sumber
Liputan.com.
Komentar
Posting Komentar